Selasa, 30 November 2010

ETIKA RANCANGAN DESAIN GRAFIS KOMUNIKASI DI INDONESIA


Proses komunikasi media grafis komunikasi tidak dapat dilepaskan dari etika Komunikator (Sumber), Komunikasi (Pesan melalui media), Konteks (siapa sasaran komunikasi dengan akibat apa) selalu berkaitan dengan etika. Komunikator/sumber misalnya, dituntut untuk memiliki motivasi komunikasi yang jujur. Hal ini menjadi jelas bila kita gabungkan diagram landasan keputusan etis dengan diagram proses komunikasi media grafis komunikasi. Proses komunikasi media grafis komunikasi dapat dilihat sebagai suatu kegiatan manusia yang melibatkan keputusan etis di dalamnya.
Menurut Marshall Mc Luhan, cara menyampaikan informasi sama pentingnya dengan isi informasi yang disampaikan. Namun,tidakberhenti di situ,media penyampai pesan tersebut juga harus kita perhatikan.Apakah cara yang dipakai benar, artinya tidak melanggar tata krama atau etika?
a. Produsen/biro iklan (media grafis komunikasi) sebagai komunikator dituntut untuk memiliki motivasi dan tujuan yang benar dalam bermedia grafis komunikasi.
b. Pesan dan media grafis komunikasi berhubungan erat.Bukan hanya niat yang jujur, tetapi juga cara mengolah pesan dan penggunaan media komunikasi penting untuk diperhatikan.
c. Sasaran media grafis komunikasi berkaitan dengan landasan keputusan etis situasi dan akibat.Untuk menjalin komunikasi yang baik kita harus memperhitungkan akibat negatif yang akan terjadi dari pesan media grafis komunikasi yang kita lontarkan.Pesan yang sama akan berbeda akibatnya bila diterima oleh anak atau orang dewasa.
Ketiga faktor tersebut di atas harus ada dalam proses komunikasi media grafis dan selalu menjadi bahan pertimbangan. Ketiganya tidak dapat dipisahkan, karena suatu proses grafis komunikasi selalu mempertimbangkan maksud atau niat komunikator, cara komunikator disampaikan (dengan alat apa), dan siapa sasarannya.
Jadi ketika seorang desainer media grafis komunikasi merancang pesan yang berupa membujuk calon konsumen barang atau jasa, ia selalu akan berhadapan dengan masalah etis (etika). Motivasi dan tujuan, ia menyampaikan media grafis komunikasi untuk diuji. Apakah ia jujur? Ketika ia mengolah suatu pesan, ketika ia memanfaatkan suatu jenis media media grafis komunikasi ia harus bertanya: Etiskah cara yang ia pakai? Selanjutnya sasaran komunikasi juga menimbulkan masalah etis. Bagaimana cara membujuk anak tanpa merusak jiwanya?
Apakah akibatnya bagi konsumen dengan perkataan lain, kontek dan akibat komunikasi perlu dipertimbangkan matang- matang. Selama ini keputusan etis suatu rancangan media grafis komunikasi mengacu pada kode Etik Periklanan Indonesia, Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia yang Disempurnakan, maupun peraturan yang lain.
Tatakrama Periklanan Indonesia atau Tata Cara Periklanan Indonesia yang Disempurnakan yang menulis mukadimah antara lain menyatakan bahwa isi Kode Etik berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kode Etik Periklanan Indonesia terdiri atas tiga bagian, yaitu bagian asas-asas umum, penerapan umum, dan penerapan khusus.
Dalam asas-asas umum disebutkan, antara lain:
- Iklan (media grafis komunikasi) harus jujur dan tanggung jawab.
- Iklan (media grafis komunikasi) tidak boleh menyinggung perasaan atau merendahkan martabat agama, tata susila, adat, budaya, suku, dan golongan (SARA)
- Iklan (media grafis komunikasi) harus dijiwai oleh rasa persaingan sehat.
Dalam penerapan umum disebutkan antara:
- Apa yang dimaksud dengan istilah jujur, bertanggung jawab dan tidak berlawanan dengan hukum.
- Isi iklan (media grafis komunikasi) berupa pernyataan dan janji mengenai produk harus dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
- Iklan (media grafis komunikasi) tidak boleh membenarkan tindakan kekerasan.
- Iklan (media grafis komunikasi) untuk anak-anak tidak boleh ditampilkan dalam bentuk yang dianggap dapat mengganggu atau merusak jasmani dan rohani mereka, serta mengambil manfaat atas kemudahan kepercayaan, kekurangan pengalaman, atau kepolosan hati mereka. Pada bagian penerapan khusus disebutkan:
- Iklan (media grafis komunikasi) tidak boleh mempengaruhi atau merangsang orang untuk memulai minum minuman keras.
- Iklan (media grafis komunikasi) tidak boleh mempengaruhi atau merangsang orang mulai merokok.
- Iklan (media grafis komunikasi) obat harus sesuai dengan indikasi jenis produk yang disetujui Departemen Kesehatan Republik Indonesia.
Ada kalanya iklan (media grafis komunikasi) lupa atau tidak menghiraukan peraturan yang telah ditentukan, sehingga tanpa disadari iklan (media grafis komunikasi) yang ditampilkan akan mendapat reaksi keras atau kritik juga perasaan kurang enak pada konsumen yang merasa dirugikan.
Memanipulasi dan mempermainkan Kode Etik yang telah ditentukan secara tidak langsung meninggalan peraturan yang telah ada, sehingga menjadikan kurang wibawanya Kode Etik tersebut.


Sumber : www.crayonpedia.org

Created by : Dewi Dian Natalia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar